Penyidikan Perkara Bentrok 6 Laskar FPI dan Polisi Resmi Dihentikan, Ini Alasannya
Instagram/divisihumaspolri
Nasional

Bentrok berujung penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI pengawal Habib RIzieq itu resmi dihentikan. Padahal sebelumnya keenam mendiang telah dijadikan tersangka.

WowKeren - Bareskrim Polri menjadi sorotan setelah menetapkan keenam almarhum laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa bentrok berdarah di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Polisi menuding keenamnya melakukan tindak penyerangan.

Namun beberapa jam setelahnya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus akan di-SP3 alias dihentikan penyidikannya. Dan kini janji Agus sudah diwujudkan oleh korps bhayangkara.

Disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penghentian kasus ini dilakukan karena tersangka sudah meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertera di Pasal 109 KUHP.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3). "Dengan egitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur."

Lebih lanjut dituturkan Argo, polisi juga sudah menerbitkan Laporan Polisi soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus penyerangan tersebut. Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.


Argo mengungkap ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini berstatus terlapor atas dugaan unlawful killing. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dan temuan Komnas HAM yang ikut menyelidiki perkara penembakan tersebut.

Kapolri pun sebelumnya juga sudah menegaskan agar rekomendasi Komnas HAM segera ditindaklanjuti. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Sebelumnya Kabareskrim Agus sudah menyatakan bahwa kasus tersebut akan di-SP3 alias dihentikan. "Ya nanti akan dihentikan. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia," tutur Agus di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Sedangkan penetapan status tersangka atas keenam almarhum itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/3). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut masih akan ditinjau oleh jaksa.

"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," papar Andi Rian.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru