Dalam gugatannya, Bambang meminta Majelis Hakim untuk menyatakan keputusan pencekalan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan Menkeu untuk mencabut keputusan itu.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 05 Maret 2021 - 13:13 WIB
WowKeren - Gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perkara dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3).
"Menyatakan gugatan penggugat (Bambang) tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian kutipan putusan di laman Mahkamah Agung. "Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000."
Sebagai informasi, Menkeu sebelumnya mencekal Bambang agar tak bepergian ke luar negeri pada akhir 2019 silam. Pencekalan tersebut kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.
Karena tak terima dengan pencekalan tersebut, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke PTUN. Bambang meminta Majelis Hakim untuk menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah serta mewajibkan Menkeu untuk mencabut keputusan itu.
Namun, Majelis Hakim menilai keputusan Menkeu yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, keputusan pencekalan Bambang ke luar negeri tersebut hanya berlaku hingga 10 Desember 2020.
Objek sengketa tersebut memang masih berlaku kala gugatan diajukan pada 15 September 2020 lalu. Namun, Majelis Hakim menilai persidangan telah melewati proses pembuktian, yakni pada 10 Desember 2020, yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi," lanjut putusan tersebut. "Dengan demikian cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima, dan terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi."
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, sebelumnya sempat menyatakan bahwa keputusan pencekalan ke luar negeri merupakan mekanisme yang biasa diterapkan. Puspa menjelaskan bahwa seseorang bisa dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case-case serupa," papar Puspa. "Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara."
(wk/Bert)