Mantap! Menteri Tjahjo Kumolo Ungkap Pensiunan PNS Bisa Sampai Rp1 Miliar, Ini Alasannya
Instagram/kemenpanrb
Nasional

Pemerintah berencana mereformasi skema pemberian dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded, yang ternyata turut mengubah nilai dapennya. Ini penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah diketahui hendak mengganti mekanisme penyaluran pensiunan PNS. "Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Sayangnya hingga kini rencana reformasi pemberian dana pensiunan ini masih belum terealisasi. Namun tampaknya perubahan skema ini patut diperhatikan karena konon bisa memberi pensiunan PNS hingga senilai Rp1 miliar!

"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak mencapai Rp1 M," ungkap Tjahjo, dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (5/3). Dan ternyata, disebutkan sang mantan Menteri Dalam Negeri, hal ini bisa saja terjadi.

"(Setelah) dihitung-hitung bisa," tutur Tjahjo. Tentu patut menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa PNS mendapatkan tunjangan pensiun sampai sebesar itu.


"Bengkak"-nya nilai pensiunan ini tak lepas dari rencana perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded. Dengan perubahan ini, selain PNS mendapat pensiunan lebih besar, juga mengurangi beban APBN.

Dikutip dari CNBC Indonesia, skema dana pensiun PNS pay as you go adalah skema dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji yang dihimpun PT Taspen. Kemudian nanti ditambahi dengan APBN.

Sedangkan dengan skema fully funded, maka iuran yang dikenakan kepada PNS adalah persentase dari take home pay-nya, alias gabungan gaji pokok dengan sejumlah tunjangan PNS tiap bulan. Alhasil jumlah iurannya pun akan lebih besar sehingga nantinya uang pensiunan yang diterima juga akan lebih besar.

Selain mengambil persentase take home pay, ketika penyaluran pensiunan nanti akan dibayarkan patungan dengan pemerintah sebagai pemberi kerja. Hal ini juga dijelaskan singkat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded. PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji. Sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," terangnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru