Miris! Usai Gagal Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Kini Dikejar Lagi Lunasi Utang SEA Games
Nasional

PTUN menolak gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo kepada Sri Mulyani. Dan kini Kemenkeu pun kembali mengingatkan agar Bambang segera melunasi utangnya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rupanya gugatan ini lantaran Bambang yang dicekal ke luar negeri akibat adanya permasalahan utang-piutang yang belum terselesaikan.

Dan dengan penolakan gugatan tersebut, Bambang pun kini kembali dikejar untuk segera melunasi utang yang dibebankan kepadanya. Hal ini seperti disampaikan Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Isa Rachmatawarta yang menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan mematuhi putusan hakim.

Kemenkeu pun meminta pihak Bambang untuk segera menunaikan kewajibannya sebagaimana putusan hakim PTUN. "Pengacara beliau sudah bersurat ke kami dan kami anjurkan menghubungi PUPN DKI supaya bisa berproses," ujar Isa.

Untuk informasi, konflik ini bermula dari Bambang yang dicekal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Kala itu banyak proyek negara yang diserahkan kepada Bambang namun tidak jelas uangnya ke mana.


Namun yang pada akhirnya membuat Bambang sampai berkonflik dengan Kemenkeu adalah perihal pembangunan hotel oleh Grup Mulia di Senayan, Jakarta. Sebab rencananya hotel dibangun 16 lantai namun malah "membengkak" sampai 40 lantai sehingga dijatuhi denda.

Adalah denda senilai Rp15 miliar yang ditanggung oleh suami penyanyi Mayangsari itu dan wajib dibayarkan maksimal setahun setelah penyelenggaraan SEA Games berakhir. Namun nyatanya utang tak kunjung dibayarkan hingga sempat menghadapi ancaman penyitaan hotel oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2004 silam.

Di sisi lain, penolakan gugatan Bambang ini disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN pada Kamis (4/3) kemarin. "Menyatakan gugatan penggugat (Bambang) tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp429.000," demikian kutipan putusan di laman Mahkamah Agung.

Perihal penolakan ini rupanya terkait dengan objek sengketa yang diajukan Bambang. Sebab rupanya pencekalan ke luar negeri itu hanya berlaku sampai 10 Desember 2020, sedangkan persidangan baru selesai setelah batas tanggal pencekalan itu terlewati.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru