Agama 'Ditendang' Dari Visi Pendidikan 2035, Ini Kata Muhammadiyah
Unsplash/Odd Fellow
Nasional

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritik hilangnya diksi 'agama' dan menggantinya dengan 'akhlak' serta 'budaya' dalam draf rumusan terbaru Visi Pendidikan Indonesia 2035.

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) periode 2020-2035 yang nantinya akan didorong untuk menjadi peraturan presiden. Namun, keberadaan 2020-2035 baru-baru ini menjadi sorotan lantarn draf terbarunya menghilangkan aspek agama dan menggantinya dengan "akhlak" dan "budaya".

Hal ini tentunya menuai kritikan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. "Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Haedar dalam keterangan resminya, Senin (8/3).

Visi Pendidikan Indonesia 2035 yakni, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."

Haedar menilai hilangnya diksi 'agama' telah melawan konstitusi. Pasalnya, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyalahi peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila dalam hierarki hukum di Indonesia.

a memandang hilangnya diksi 'agama' sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Pasal 31 UUD 1945 dan poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

"Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945?" ujarnya. "Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah 'tidak sejalan' dengan Pasal 31."

Haedar juga mempertanyakan tim perumus yang menyusun Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 sehingga menghilangkan diksi 'agama'. Menurutnya, hal itu menjadi problem serius yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah.


"Ini alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang?" paparnya. "Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31."

Haedar sendiri mengaku setuju apabila ide dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan berasal dari tiga unsur, yaitu Pancasila, agama dan budaya. Oleh karena itu, salah satu unsur itu tidak boleh dihilangkan karena akan menimbulkan kecurigaan publik.

Haedar tak menepis bahwa kelalaian dalam penyusunan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 memicu kecurigaan adanya keterkaitan antara keputusan kontroversial Kemendikbud terkait SKB 3 Menteri yang dirasa begitu sensitif terhadap urusan pakaian keagamaan. Ia menilai keputusan dalam SKB 3 Menteri memiliki problem yang sama dengan Peta Jalan Nasional 2020-2035 yaitu kontradiktif dan inkonsisten.

Menurutnya, dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai. Pada perkembangannya, negara mewujudkan pasal tersebut melalui sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita juga setuju sekolah tidak boleh diskriminasi dan memaksakan sesuatu. Tetapi mestinya kan bisa pendekatan yang tidak otomatis dengan pendekatan SKB," imbuhnya. "Karena kalau SKB itu diberlakukan bisa merambat pada yang lain."

Ia menambahkan jika Muhammadiyah sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia menghendaki kritik-kritik konstruktif terhadap pemerintah. Ia pun memuji keterbukaan pemerintah untuk menerima kritik.

Dengan ini, ia berharap agar pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek pragmatis terkait pasar dan ekonomi dalam perencanaan pendidikan. Justru sebaliknya harus memperhatikan dimensi idealis, aspek etik (moral) dan aspek fundamental sebagaimana tercantum dalam perangkat undang-undang di atasnya.

"Harus ada konsep-konsep tandingan, harus ada narasi alternatif, ada pikiran tandingan yang lengkap dan itu konstruktif menurut saya," pungkasnya. "Nah kita uji nanti kalau ada konsep yang lengkap tapi (hasilnya) tetap berarti ada sesuatu yang keliru."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru