PPKM Mikro Masuk Jilid 3, Bakal Ditambah Bantuan Beras Hingga Masker Kain?
Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap detail pelaksanaan PPKM Mikro yang memasuki jilid 3 untuk setengah bulan ke depan. Termasuk ada perbedaan dari segi bansos dan bantuan masker.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang untuk 2 pekan ke depan. Pemerintah menilai PPKM Mikro sangat efektif dalam menekan laju penularan virus Corona.

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Dan tak hanya diperpanjang, PPKM Mikro juga diperluas cakupannya.

Disebutkan PPKM Mikro awalnya berlaku di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun PPKM Mikro jilid 3 ini diperluas ke provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Dituturkan Airlangga, secara garis besar tak ada yang berbeda dari pelaksanaan PPKM Mikro jilid 3. Namun ada yang berbeda, yakni fasilitas umum diizinkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.


"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," tutur Airlangga. Selain itu, selama masa PPKM Mikro daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.

Kemudian yang berbeda lagi, PPKM Mikro jilid 3 ini dibarengi dengan pemberian bantuan kepada masyarakat. "Yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut.

Sedangkan untuk peraturan lain kurang lebih masih sama dengan penerapan PPKM Mikro jilid sebelumnya. Seperti penerapan 50 persen work from home, belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sampai layanan dine in restoran tetap diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan larangan supaya ASN tidak bepergian ke luar kota selama masa liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Saka mulai Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3) besok. Dan tak hanya ASN, pegawai swasta juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan dan kegiatan seperti itu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru