Kabur Usai Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Pengemudi Mercy Berusia 19 Tahun Jadi Tersangka
commons.wikimedia.org/Adisurahman
Nasional

Mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial DA tersebut pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat akibat kelalaiannya.

WowKeren - Kasus tabrak lari pesepeda road bike di Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat (12/3) pagi berujung pada penangkapan pelaku. Mahasiswa berusia 19 tahun berinisial DA yang kabur usai menabrak pesepeda tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu (13/3) pukul 00.00 WIB.

"Kita telusuri alhamdulillah kurang dari 24 jam, tadi malam sekitar pukul 12-an pelaku sudah bisa kita amankan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3). "Termasuk kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas sudah kita bisa sita juga tadi malam."

Kala kejadian, DA mengemudikan mobil Mercedes-Benz C300. DA sendiri langsung diminta untuk menjalani tes urine demi mengetahui apakah ia berada dalam pengaruh alkohol atau narkoba kala menabrak pesepeda tersebut.

"Tadi malam setelah kita tangkap sudah kita lakukan pemeriksaan urine untuk melihat adanya unsur narkoba atau alkohol," papar Sambodo. "Namun hasilnya masih kita tunggu karena baru tadi malam."

Kekinian, DA juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," terang Sambodo.


Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan kronologi tabrak lari tersebut. Awalnya, mobil yang dikemudikan DA berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Kemudian DA menabrak pesepeda yang berjalan searah.

"Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B-1728-SAQ yang dikemudikan oleh Saudara MDA melaju dari utara ke selatan, sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri," ungkap Sambodo. "Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri."

Usai menyerempet pesepeda, mobil tersebut juga melindas korban. Hal tersebut membuat korban mengalami luka berat.

"Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat," jelas Sambodo. "Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit."

DA pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat akibat kelalaiannya. "Juga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan ditambahkan Pasal 312, yaitu UU Lalin, yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait