Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai pemberlakuan tilang elektronik (ETLE) ini dapat mengubah budaya disiplin lalu lintas masyarakat.
- Nidya Putri
- Rabu, 24 Maret 2021 - 14:29 WIB
WowKeren - Mabes Polri telah mengaktifkan sistem tilang elektronik yang bernama electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Selasa (23/3). Sebanyak 244 titik dipersiapkan di tahap pertama pelaksanaan ETLE ini.
ETLE sendiri merupakan program Polri dengan mengedepankan teknologi informasi. Hal ini akan meminimalisir penyalahgunaan wewenang khususnya anggota Korps Lalu Lintas Polri di lapangan.
Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai pemberlakuan tilang elektronik ini dapat mengubah budaya disiplin lalu lintas masyarakat. “Sangat setuju. Satu, itu akan berubah budaya disiplin lalu lintasnya masyarakat ya," ujar Tigor dalam keterangannya, Selasa (23/3).
"Kedua efisiensi tenaga polisi. Ketiga lebih pada keadilan," lanjutnya. "adi orang nggak pandang bulu nih yang ditangkap siapa, kalau dia melanggar ditilang. Saya setuju."
Ia juga tidak mempermasalahkan jika sanksi denda maksimal diterapkan jika ada pelanggaran, sehingga tidak akan ada tawar menawar sanksi denda yang diberikan. “Sanksi maksimal yang diterapkan? Ya kalau dulu sampai sekarang itu kan sangat tergantung pada hakim. Jadi tetap aja pelaku pelanggaran nggak bisa nawar. Tetap nggak bisa nawar,” katanya.
Tigor berharap dengan penerapan tilang elektronik ini akan merubah paradigma masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. “Jadi orang pikir hanya denda segitu aja ya udah dilanggar tidak apa-apa. Nah dengan adanya tilang elektronik ini diterapkan sanksi maksimal ya menurut saya akan merubah paradigma masyarakat, pengguna jalan. Maka dia akan lebih hati-hati dan akan lebih tertib menurut saya,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, ada 5 pelanggaran yang paling diamati oleh ETLE. Yang pertama adalah pengguna kendaraan yang terlihat mengenakan gawai, sebab dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, yang tentu saja harus sesuai SNI. Lalu pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, baik sang sopir maupun penumpang yang duduk di bangku depan wajib memakainya.
Berikutnya, pelanggaran pengendara roda dua dan empat terhadap rambu serta marka jalan. Dan yang terakhir adalah pelanggaran pemakaian pelat nomor palsu.
(wk/nidy)