Pandemi COVID-19 menyebabkan seleksi CPNS-PPPK harus diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur jadwal supaya tidak tumpang-tindih.
- Elvariza Opita
- Rabu, 24 Maret 2021 - 23:03 WIB
WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di depan mata. Namun sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut termasuk perihal jadwal pelaksanaan seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan formasi kebutuhan CPNS tahun 2021 maksimal akhir Maret. "Pada prinsipnya kami akan memutuskan akhir Maret ini berapa yang fix baik untuk Kementerian, Lembaga maupun di daerah," tegas Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3).
Namun ada beberapa penyesuaian untuk pelaksanaan rekrutmen. Pasalnya saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga semua langkah harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang baik dan benar.
Termasuk dengan pembukaan seleksi Sekolah Kedinasan yang mengawali pada April mendatang. Baru setelahnya dibuka pendaftaran untuk PPPK dan CPNS antara bulan Mei dan Juni 2021.
Baru kemudian digelar seleksi sebagaimana biasanya, yakni diawali dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baru diikuti dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD Sekolah Kedinasan dimulai Mei 2021, sedangkan rangkaian seleksi CPNS-PPPK non guru digelar antara Juli hingga Oktober 2021. Sementara itu rangkaian seleksi untuk PPPK guru dibuka pada Agustus sampai Desember 2021 yang dibagi dalam 3 tahapan.
Setelah menjalani seleksi, baru kemudian otoritas mengumumkan hasilnya beserta kelanjutan tahap yakni pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk CPNS dan PPPK non guru, proses ini bisa digelar antara November 2021 sampai Januari 2022.
Sedangkan untuk PPPK guru terdapat sejumlah penyesuaian, yakni berdasarkan gelombang seleksi yang diikuti peserta. Untuk yang ikut seleksi tahap I pengumuman NIP-nya pada Agustus-September 2021, tahap II Oktober-November 2021, sedangkan tahap III antara Desember 2021 sampai Januari 2022.
Pengaturan jadwal yang dibuat sedemikian rupa ini semata demi tetap melaksanakan seleksi dengan protokol kesehatan yang baik dan benar. Untuk sistem pendaftarannya sendiri masih seperti sebelumnya, yakni lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di situs sscasn.bkn.go.id.
Untuk seleksinya juga berbeda sesuai jalur, yakni Sekolah Kedinasan, CPNS, dan PPPK non guru seleksi dengan computer assisted test (CAT). Sedangkan untuk PPPK guru menggunakan sistem UNBK-DIKBUD.
(wk/elva)