Ketua KPK Sebut Hukuman Ringan Picu Orang Lakukan Korupsi: Ini yang Paling Bahaya
Instagram/official.kpk
Nasional

Saat menghadiri kuliah umum pada Kamis (25/3) hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sejumlah penyebab orang melakukan korupsi. Penasaran apa saja itu?

WowKeren - Pada Kamis (25/3), Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri kuliah umum di Gedung AAC Dayan Daod Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. Dalam kesempatan ini, ia mengungkap beberapa pemicu yang membuat koruptor melancarkan aksinya.

Firli berkata, "Kalau kita lihat data kasus korupsi yang ditangani KPK lebih kurang 1.552 tersangka korupsi. Sebarannya itu, dari 34 provinsi, pernah terlibat kasus korupsi ada 26 provinsi. Mudah-mudahan delapan provinsi itu memang betul-betul tidak ada bukan karena belum tertangkap."

Firli menjelaskan bahwa data tersebut merupakan catatan sejak 2004 hingga 2020. Menurutnya, kebanyakan tersangka korupsi berprofesi sebagai swasta dengan jumlah 329 orang, disusul anggota DPR/DPRD sebanyak 280 orang. Selanjutnya ada 21 gubernur dan 129 bupati atau wali kota serta pejabat tingkat tinggi seperti hakim dan jaksa.

"Artinya, tiga kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif ada semua. Jadi keprihatinan bagi kita karena saya berpikir sudah banyak yang kita tangkap," papar Firli.


Dia kemudian membeberkan enam alasan utama orang melakukan korupsi. Pertama, tersangka korupsi biasanya dipengaruhi oleh keserakahan. Mereka yang terciduk biasanya memiliki rumah dan terkadang istri lebih dari satu. "Terkadang fakta empiris istrinya juga lebih dari satu," jelasnya.

Pemicu kedua berkaitan dengan kesempatan dan kebutuhan. Namun menurutnya, penyebab paling berbahaya adalah hukuman yang ringan bagi para koruptor.

"Ini paling bahaya 'enggak apa-apa lah kita lakukan korupsi dapat sekian banyak dihukumnya cuma sekian tahun'. Rendah hukuman sehingga inilah yang membuat orang melakukan korupsi," ungkapnya.

"Cuma ditahan 2 tahun dapat ratusan miliar, bunga deposito sekian, maka saya dapat sekian. Kurungan 6 bulan atau uang pengganti Rp 20 miliar, mendingan kurungan 6 bulan daripada dapat uang denda Rp 20 miliar. Jadi itu yang membuat bahayanya orang melakukan korupsi," tandasnya.

Penyebab berikutnya berkaitan dengan sistem gagal, buruk, lemah hingga rendahnya integritas seseorang. "Untuk itu kita bangun bagaimana meningkatkan integritas," pungkas mantan Kapolda Sumsel tersebut.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait