Ini Kata Satgas COVID-19 Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
covid19.go.id
Nasional

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa aktivitas mudik tahun ini akan dilarang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali melarang mudik Lebaran tahun ini karena situasi pandemi virus corona (COVID-19). Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang untuk seluruh masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengaku masih menggodok aturan teknis terkait larangan mudik ini. Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk segera menyelesaikan aturan baru ini.

"Masih dalam tahapan pembahasan ya," tutur Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada CNN Indonesia, Jumat (26/3). "Mohon menunggu rilis resminya."

Lebih lanjut, Wiku mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai teknis di lapangan terkait mekanisme penjagaan mobilitas warga sepanjang periode larangan mudik tahun ini. Salah satunya adalah pemantau protokol kesehatan di berbagai lokasi pelayanan transportasi dan tempat-tempat yang diperkirakan akan menimbulkan kerumunan massa. "Pengkondisiannya sudah dimulai di berbagai sektor," ungkap Wiku.


Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu finalisasi aturan atau surat edaran Satgas COVID-19. Setelah itu, Kemenhub akan membuat aturan teknis dengan merujuk surat edaran Satgas COVID-19. Nantinya, pelaksanaannya akan disesuaikan untuk masing- masing moda transportasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa aktivitas mudik tahun ini dilarang. Namun demikian, masih ada cuti bersama Idul Fitri sebanyak satu hari.

Larangan mudik Lebaran ini disebut Muhadjir diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021 lalu. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," tuturnya pada Jumat (26/3).

Sementara itu, pengusaha transportasi meminta agar pemerintah termasuk penegak hukum untuk bertindak tegas terkait kebijakan larangan mudik ini. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyarankan apabila larangan tersebut ditujukan untuk seluruh kalangan dan moda transportasi, maka akses mudik sebaiknya ditutup total.

"Pertama, yang dilarang itu siapa, apakah masyarakat yang gunakan sarana transportasi umum saja, atau berlaku seluruhnya sampai mobil-mobil dengan pelat nomor hitam, ini harus ditegaskan dulu," papar Lesani. "Kalau memang berlaku seluruhnya seperti yang diucapkan, artinya kami juga minta ketegasan agar pemerintah bisa tutup seluruh akses mudik, baik darat, laut, dan udara, kecuali untuk kebutuhan logistik saja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru