Pemerintah saat ini sedang menjadi sorotan publik terkait wacana impor beras. Hal ini mendapat respons dari beberapa pihak yang menyebabkan polemik impor beras memanas.
- Wahyu
- Sabtu, 27 Maret 2021 - 10:21 WIB
WowKeren - Wacana Pemerintah Indonesia yang akan mengimpor beras di masa panen raya mengundang respons dari sejumlah pihak. Respons tersebut datang dari petani padi, Direktur Umum Bulog Budi Waseso, sampai dengan Presiden RI Joko Widodo.
Melihat polemik terkait wacana impor beras yang semakin memanas, Kementerian Pertanian mengemukakan solusi agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Kepala Pusat PVT dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Erizal Jamal mengklaim jika pemerintah sudah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN), persoalan impor beras seharusnya tidak menjadi masalah yang berulang.
Erizal mengatakan dengan adanya BPN, rencana membentuk neraca komoditas juga bisa berjalan dengan baik. Selain itu, ia juga mengatakan dua hal yang membuat masalah impor beras selalu muncul yakni data dan koordinasi.
"Dua hal ini yang kita lihat bisa selesaikan soal impor beras dan Badan Pangan Nasional, sehingga persoalan-persoalan terkait impor beras bisa kita selesaikan," ujar Erizal dalam diskusi virtual "Mengakhiri Kontroversi Impor Beras", Jumat (26/3).
Erizal mengklaim jika data produksi sudah relatif. Sementara itu, untuk koordinasi sendiri belum optimal. Koordinasi belum optimal dikarenakan ada regulator yang berperan dalam penentuan impor beras, sedangkan operatornya hanya Bulog dan letaknya terpisah.
"Kalau data produksi ini sebenarnya sudah relatif ada perbaikan di data BPS, cuma kalau data stok nanti bisa dicek," terangnya. "Ini jadi menyulitkan dari eksekusi kebijakan, penanganan mesti parsial di kementerian/lembaga,"
Erizal mengungkapkan dari dua masalah tersebut, pemerintah memiliki dua solusi. Pertama, dengan menyusun neraca komoditas yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, dengan membentuk Badan Pangan Nasional yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Pangan.
"Sebenarnya pada waktu itu, diwasiatkan agar sekitar tiga tahun sudah terbentuk, tapi ini sudah lama belum," jelas Erizal. "Terakhir kita ketemu di Baleg DPR, Baleg mengingatkan kementerian terkait untuk membentuk badan ini, dan saat ini sedang on going."
"Neraca ini mencakup tiga aspek, yaitu penetapan rencana kebutuhan dan pasokan, penetapan rencana komoditas itu sendiri, penerbitan persetujuan ekspor dan impor," tandas Erizal. "Jadi nantinya kementerian/lembaga setiap tahun menyusun rencana produksi setahun ke depan."
(wk/wahy)