MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN serta keluarganya bepergian ke luar daerah saat libur Wafat Isa Almasih dan Paskah.
- Elvariza Opita
- Kamis, 01 April 2021 - 12:10 WIB
WowKeren - Selayaknya hari raya keagamaan lain Indonesia, Hari Wafatnya Isa Almasih dan Hari Raya Paskah juga identik dengan tanggal merah alias libur. Namun karena pandemi COVID-19, hari libur tersebut tak bisa dimanfaatkan sebagaimana biasanya dengan berbagai larangan dan pembatasan.
Hal ini pun berlaku dengan ketat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mulai Kamis (1/4) hari ini, ASN dan keluarganya sudah dilarang untuk bepergian ke luar daerah semasa libur Wafat Isa Almasih sampai Paskah yang jatuh pada Minggu (4/4) mendatang.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran yang dikeluarkannya. "Dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021."
Peraturan itu dicantumkan di SE MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tertanggal 24 Maret 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi COVID-19. Pembatasan ini dilakukan terhadap ASN selama libur nasional demi mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.
Namun demikian ada beberapa pengecualian untuk ASN terkait. Yang pertama, ASN yang sedang melakukan perjalanan tugas kedinasan masih diperkenankan melakukan perjalanan.
Namun untuk kategori pekerja ini harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Sedangkan kategori kedua adalah ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi ASN yang memperoleh izin bepergian ke luar kota. Yakni memerhatikan peta zonasi risiko COVID-19, peraturan setiap daerah asal dan tujuan, kriteria protokol perjalanan, hingga protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
ASN juga diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran COVID-19. "Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," pungkas Tjahjo dalam SE-nya.
(wk/elva)