Menhub Budi Karya Tegaskan Keputusan Larangan Mudik 2021 Sudah Final
hubla.dephub.go.id
Nasional

Mudik merupakan tradisi dari masyarakat Indonesia setiap memasuki bulan Ramadan serta menjelang lebaran. Namun kali ini, pemerintah Indonesia meminta masyarakat untuk tidak mudik di masa pandemi COVID-19.

WowKeren - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan "larangan mudik". Hal serupa pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2020. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan angka persebaran COVID-19.

Pada Minggu (4/4), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali buka suara terkait dengan larangan mudik 2021. Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah final dan tidak bisa diubah lagi.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini (2021) sudah final," ujar Budi dalam keterangan resmi, Minggu (4/4). "Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini, agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19."

Budi mengatakan bahwa jajarannya akan konsisten untuk melakasanakan kebijakan larangan mudik 2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.


Budi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub (Permenhub) terkait Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021, serta segera menerbitkannya dalam waktu dekat.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," terang Budi. "Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini."

Peraturan tersebut merupakan lanjutan dari larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Effendy. Peraturan larangan mudik 2021 yang diumumkan Effendy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Adapun larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Meski demikian, pemerintah juga melarang masyarakat untuk mudik baik sebelum maupun sesudah tanggal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat yakni Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 23 Maret 2021, dan Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait