Polri Beri Kelonggaran, Bisa Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6 Mei?
indonesia.go.id
Nasional

Tanggal 6-17 Mei 2021 'haram' hukumnya bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan mudik atau bepergian ke luar kota. Lantas bagaimana jika sebelum tanggal tersebut?

WowKeren - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini sendiri tak lepas dari upaya pengendalian wabah COVID-19 yang masih merajalela di Indonesia.

Larangan ini memicu beberapa kelompok masyarakat untuk buru-buru mudik sebelum tanggal tersebut, yang nyatanya juga dimentahkan Polri. Namun baru-baru ini Korps Bhayangkara bak meralat ketegasannya dan menyatakan masyarakat masih boleh bepergian ke luar kota pada Senin (26/4) sampai 5 Mei 2021.

Kendati demikian, Polri menegaskan mereka yang pergi pada tanggal ini harus memenuhi syarat dan aturan yang masuk dalam Operasi Antisipasi Arus. Termasuk di antaranya adalah memiliki surat kesehatan sampai mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, untuk pelaku perjalanan dinas juga diwajibkan menunjukkan surat kerja. Sementara untuk yang harus kembali karena kegiatan mendesak seperti keluarga sakit juga masih diizinkan.


"Tanggal 26 April-5 Mei. Polri akan menggelar kegiatan sandi Ditingkatkan Antisipasi Arus," papar Karobinops Staf Operasi Kapolri Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam diskusi daring "Tetap Lebaran Meski Mudik Ditiadakan", Senin (12/4).

"Kepolisian akan bergabung dengan stakeholder terkait melaksanakan penyekatan larangan mudik yang dicanangkan pemerintah," imbuh Roma, dikutip dari Kumparan. "Namun di sini masih ada kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut."

Dengan kelonggaran ini, kepolisian pun tak main-main akan langsung meminta masyarakat putar balik jika kedapatan bepergian pada 26 April hingga 5 Mei 2021 tanpa memenuhi syarat yang diberikan. Sedangkan selama masa larangan 6-17 Mei 2021, kepolisian tak akan memberi kelonggaran masyarakat sama sekali, sebagaimana kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

"Kemudian memasuki masa Operasi Terpusat Sandi Ketupat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei," ujar Roma. "Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan menegakkan untuk larangan mudik ditiadakan."

Lebih lanjut dijelaskan, polisi akan menyediakan 333 titik pos penyekatan yang disebar di Lampung sampai Bali. Mereka juga akan mengantisipasi pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait