Catat! Ini Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online Via Ponsel
play.google.com
Tekno

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Jati, mengungkapkan bahwa untuk saat ini, aplikasi tersebut masih belum bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

WowKeren - Korlantas Polri telah resmi meluncurkan aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang akan memberikan kemudahan bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat memperpanjang SIM dengan menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi repot-repot mendatangi Satpas dan hanya perlu menggunakan ponsel untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Adapun Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Jati, mengungkapkan bahwa untuk saat ini, aplikasi tersebut masih belum bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

"Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru)," tutur Jati kepada media Kompas.com, Senin (12/4). "Karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C."


Berikut langkah memperpanjang SIM melalui SINAR:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store (layanan ini baru akan tersedia bagi pengguna iPhone dalam waktu dekat)
  2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk proses verifikasi identitas
  3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai dengan KTP
  4. Setelah dinyatakan valid, pilih ikon "SINAR"
  5. Pilih opsi perpanjangan SIM, kemudian pilih golongan SIM yang akan diperpanjang
  6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto. Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon juga akan disertakan
  7. Pilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau dikirim jasa pengiriman
  8. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI
  9. SIM dicetak dan akan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  10. Lakukan konfirmasi saat SIM telah diterima

Sebagai informasi, layanan SINAR juga menyediakan E-Rikkes untuk tes kesehatan dan E-PPsi untuk pemeriksaan psikologi yang dibutuhkan dalam pengajuan perpanjangan SIM tersebut. Nantinya, pemohon akan mendapat booking code untuk digunakan pada saat kunjungan dokter.

"Layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," papar Jati. "Tak lupa, ada juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Jadi khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, tidak perlu lagi hadir ke Satpas."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait