Pelaku Penganiaya Perawat RS di Palembang Minta Maaf, Ngaku Tak Terima Anaknya Nangis
Unsplash/ Kristine Wook
Nasional

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat aksi JT, korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan merasakan sakit pada perut.

WowKeren - Pelaku penganiaya perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi pada Jumat (16/4) malam. Pelaku berinisial JT tersebut diamankan di kediamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sulsel.

Kekinian, JT mengakui perbuataannya menganiaya perawat bernama Christina dan menyampaikan permintaan maaf. JT mengaku terbawa emosi kala mendengar anaknya menangis.

"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam," jelas JT di Mapolrestabes Palembang pada Sabtu (17/4). "Saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut."

Pria berusia 38 tahun tersebut juga mengaku merasa emosional karena harus bolak-balik menjenguk anaknya di rumah sakit. "Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," paparnya.

Kini, JT menyesali perbuatannya tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf untuk pihak korban dan juga RS Siloam.


"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya," kata JT. "Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam."

Di sisi lain, Direktur Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Tata, menjelaskan bahwa sang perawat awalnya mencabut infus anak pelaku yang masih berusia dua tahun. Namun kemudian ada hal tak diinginkan terjadi, dimana ibu sang anak menggendongnya hingga tangan pasien tersebut mengeluarkan darah.

Perawat sempat mengganti plester dan menghentikan pendarahan pasien. Namun tak lama kemudian, JT datang dan memanggil perawat tersebut.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat aksi JT, korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara penganiayaan perawat Siloam. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.

"Motif tersangka, emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosional melihat tangan anaknya yang terluka setelah dicabut infusnya oleh korban," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira. "Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait