TKW di Malaysia Disiksa dan Tak Dibayar Selama 5 Tahun, KBRI Lakukan Upaya Penyelamatan
Nasional

Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia kembali dilaporkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia diduga menjadi korban penganiayaan selama bekerja di negeri Jiran Malaysia. Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akhirnya melakukan upaya penyelamatan.

Korban merupakan penata laksana rumah tangga (PLRT) berusia 46 tahun asal Jawa Barat. Upaya penyelamatannya dilakukan berkat kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur dengan Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM).

"Pada tanggal 15 April 2021 malam hari, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku. PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Selain penyiksaan fisik, KBRI menduga korban tak diberi makanan dengan layak karena kondisi fisiknya yang kurus kering. Korban juga diduga tak diberi akses penggunaan telepon seluler, sehingga tak bisa meminta pertolongan maupun menghubungi keluarganya.


Yang lebih mengejutkan, korban diduga tidak dibayar selama hampir 5 tahun bekerja. Karena itulah ia tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Tanah Air.

Yoshi menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh PDRM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan KBRI Kuala Lumpur akan senantiasa mendampingi korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama kasus ini diproses.

Dia menambahkan, "Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan Kepolisian Malaysia (D3 PDRM) dalam menangani dan memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia."

Sementara itu, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap PLRT Indonesia di luar negeri masih saja terjadi. Dua kasus terakhir yang terungkap adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang juga disiksa dengan sangat kejam oleh majikannya.

Selama penanganan kasus tersebut, KBRI di Malaysia selalu mengawal para korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapat ganjaran setimpal. Selain itu, KBRI juga kerap menangani laporan tentang PLRT yang tak digaji hingga lebih dari 10 tahun.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru