Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Menaker Minta TKI Tak Mudik Dulu
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Pandemi COVID-19 yang belum berakhir membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 yang biasanya mengalami lonjakan di hari libur.

WowKeren - Umat muslim dunia saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, itu artinya sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Seperti yang diketahui, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik menjelang lebaran. Akan tetapi, pada lebaran kali ini belum diperbolehkan mudik dikarenakan masih berada di pandemi COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021. Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebelumnya disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar tidak melakukan perjalanan mudik lebaran pada tahun ini.

Imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus (COVID-19). Ida mengatakan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk 6-17 Mei 2021.

"Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Ida dalam keterangan tertulis.


Ida mengatakan SE tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan PMI, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI. Ia menyampaikan penerbitan SE itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat adanya mobilitas masyarakat saat libur lebaran.

Ida menerangkan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021. Meski demikian, kegiatan mudik masih diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil didampingi satu orang, atau kepentingan persalinan dengan maksimal didampingi dua orang.

Meski demikian, Ida menerangkan bahwa bagi pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, untuk PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan RI dengan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik. Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan PMI memfasilitasi kepulangan TKI.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru