Kasatpol PP Bogor Sebut Ada Pelanggaran Prokes Saat Penyambutan Habib Rizieq
AP
Nasional

Sidang kasus kerumunan habib Rizieq kembali digelar pada hari Senin (19/4). Pada persidangan kali ini jaksa memanggil Kepala Satpol PP untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

WowKeren - Sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan pentolan FPI Habib Rizieq kembali digelar pada Senin (19/4) hari ini. Persidangan tersebut menghadirkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah sebagai saksi. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sebelas orang saksi.

Saat dimintai keterangan terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Agus mengatakan bahwa kegiatan penyambutan kepulangan Habib Rizieq sekaligus peletakan batu pertama Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat kala itu telah melanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus COVID-19. "Saat rapat dibahas, yang jelas di situ disebutkan ada pelanggaran prokes, pada saat itu menyepakati ini akan dibawa ke kepolisian," tutur Agus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Agus menjelaskan beberapa pelanggaran prokes di acara tersebut yakni tidak memakai masker, membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan sarana cuci tangan. "Acara itu ada tiga ribu orang, padahal batasnya hanya 160 orang," imbuhnya.


Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa pihaknya melakukan tracing atau penelusuran virus COVID-19 imbas dari kerumunan tersebut. Ia menyebut bahwa telah melakukan rapid tes dan swab terhadap sekitar lima desa dekat pesantren milik Habib Rizieq tersebut. Tak hanya melaksanakan tes rapid dan swab, pihaknya juga menyemproti desa dengan cairan disinfektan.

Dari hasil penelusuran virus COVID-19 yang dilakukan oleh Satpol PP, Agus membeberkan ada 36 orang yang reaktif. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan rapid tes di dalam pesantren milik Habib Rizieq, akan tetapi mendapatkan penolakan. "Kita tak dilaksanakan di dalam, ada penolakan dari pengurus pesantren, bahwa infonya mereka bilang sudah dilakukan rapid sendiri," beber Agus.

Sebagai informasi, Habib Rizieq didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalang-halangi penanggulangan wabah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Tak hanya atas kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq juga didakwa kerumunan di Petamburan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait