Hari Kartini menjadi momentum bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasinya, hal tersebut juga didukung oleh pemerintah. Komisi III DPR RI memanfaatkan momentum Hari Kartini sebagai pembelaan terhadap perempuan.
- Wahyu
- Kamis, 22 April 2021 - 15:23 WIB
WowKeren - Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia selalu memperingatinya sebagai Hari Kartini. Tak sedikit dari mereka yang merayakannya dengan suka cita, banyak cara bisa dilakukan oleh masyarakat dalam memperingatinya, misal mengenakan kebaya.
Pada Hari Kartini kali ini, Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadikannya sebagai momentum pembelaan terhadap hak perempuan seperti kekerasan. Ahmad mengatakan telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF-PPA) senilai lebih dari Rp 101 miliar melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia berharap dengan adanya dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menekan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ahmad menerangkan dana tersebut bisa digunakan sebagai pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Tak hanya itu, dana tersebut diharapkan juga dimaksimalkan untuk berbagai upaya pencegahan.
"Hari Kartini harus menjadi momentum negara hadir melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan hingga perdagangan orang," terang Ahmad, Rabu (21/4). "Kasus kekerasan atau pun tindak pidana perdagangan orang bukan hanya diselesaikan dari sektor penegakan hukum, tapi juga dari hulu, berupa optimalisasi pencegahan."
Ahmad kembali menekankan anggaran tersebut harus bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas PPA untuk menekan terjadinya kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak untuk kebutuhan seksual. Pemda diminta untuk menggencarkan sosialisasi agar para perempuan dan anak tak menjadi korban kekerasan dan perdagangan.
Sebelumnya, saat Sosialisasi Empat Pilar di Kembangan, Jakarta Barat, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menekankan negara yang memiliki landasan Pancasila wajib untuk memberikan perlindungan HAM perempuan dengan jaminan hukum melalui proses yang adil. Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28G (2) yang menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G (2), pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan dan anak. "Sebagaimana untuk memenuhi hak-hak konstitusi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan," tutup Ahmad.
(wk/wahy)