TKI Mudik di Tengah Ledakan COVID-19 Dunia, Begini Antisipasi Pemerintah
covid19.go.id
Nasional

Semakin dekat dengan hari raya Idul Fitri 2021, pemerintah Indonesia juga lebih memperketat pengawasan terkait penularan COVID-19. Jubir Satgas COVID-19 membeberkan antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah.

WowKeren - Menjelang lebaran 2021, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang akan kembali ke kampung halamannya masing-masing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mengetahui hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menekan penularan COVID-19 yang kemungkinan bisa saja dibawa oleh mereka.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa tradisi mudik tidak hanya dilakukan oleh masyarakat antarkota atau provinsi, tetapi juga dari satu negara lain ke Indonesia. Maka dari itu, pemerintah akan melakukan antisipasi penularan COVID-19 yang berasal dari WNI yang kembali ke Indonesia, baik sebelum, saat, ataupun sesudah periode peniadaan mudik lebaran 2021.

"Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan antisipasi penularan COVID-19 dari WNI yang kembali dari luar negeri," ujar Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (22/4). "Dan kemungkinan masuk ke dalam wilayah Indonesia sebelum, saat, dan setelah periode peniadaan mudik Idul Fitri 2021."


Adapun tiga cara pemerintah untuk mengantisipasi masuknya WNI dari luar negeri yang kemungkinan menimbulkan imported case varian virus COVID-19. Pertama dengan melakukan pemeriksaan seperti suhu tubuh, dokumen perjalanan yakni tanda pengisian e-Hac, surat tanda negatif COVID-19 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung.

Kedua adalah melakukan karantina selama 5x24 jam dari waktu kedatangan di pusat karantina milik pemerintah secara gratis untuk PMI, pelajar atau mahasiswa dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi. Karantina juga dapat dilakukan di hotel yang telah terakreditasi Satgas COVID-19 sebagai tempat yang layak untuk karantina dengan biaya mandiri. Ketiga adalah pemeriksaan PCR setelah karantina.

Wiku menerangkan jika pelaku perjalanan terdeteksi positif COVID-19, akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat. "Perlu digarisbawahi bahwa selama proses antisipasi dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu pemeriksaan ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan di RS Rujukan COVID-19 terdekat," tutup Wiku.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru