Kemenhub Angkat Bicara Usai Satgas COVID-19 Minta Mudik Lokal Dilarang
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, warga dapat melakukan perjalanan ke wilayah aglomerasi, yakni kota-kota atau kabupaten tertentu yang saling berdekatan.

WowKeren - Masa larangan mudik Lebaran akan dimulai pada Kamis (6/5) besok hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19) di Tanah Air.

Adapun Kementerian Perhubungan masih mengizinkan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan Permenhub tersebut, warga hanya dapat melakukan perjalanan ke wilayah aglomerasi, yakni kota-kota atau kabupaten tertentu yang saling berdekatan. Delapan daerah yang mengizinkan "mudik lokal" tersebut dapat dilihat di sini.

Namun kekinian, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta masyarakat agar tidak mudik lokal, bahkan di wilayah aglomerasi sekalipun. Ia meminta para kepala daerah untuk satu suara melarang mudik lokal tersebut karena dinilai tetap berpotensi menularkan COVID-19.


Pernyataan Doni tersebut lantas ditanggapi oleh Kemenhub. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pada prinsipnya mudik dilarang, sedangkan mudik lokal tidak dianjurkan. Adita menyatakan bahwa masyarakat masih diizinkan untuk wira-wiri tanpa larangan di delapan wilayah aglomerasi perkotaan, namun diharapkan bukan untuk mudik.

"Secara tegas pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang. Mudik lokal juga tidak pernah dianjurkan," tutur Adita kepada detikcom. "Di kawasan aglomerasi atau perkotaan yang diperbolehkan adalah pergerakan masyarakat dan transportasi."

Adita lantas menjelaskan bahwa pembukaan akses perjalanan antar-kota di wilayah aglomerasi dinilai masih sangat dibutuhkan. Pasalnya banyak masyarakat yang bolak-balik di wilayah aglomerasi untuk kepentingan kerja, contohnya dari Bogor menuju Jakarta atau sebaliknya. Namun untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19, pihak Kemenhub akan melakukan pembatasan pada operasional transportasi.

"Hal ini masih dibutuhkan mengingat pada tanggal 6 -17 Mei kegiatan pekerjaan rutin sehari-hari masih berlangsung dan membutuhkan transportasi umum maupun pribadi," terang Adita. "Yang akan kami lakukan adalah pembatasan frekuensi, kapasitas, dan jam operasi serta pengetatan pengawasan protokol kesehatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru