Pakar Sebut UU Tentang COVID-19 Bisa Selamatkan Kesehatan Dan Perekonomian Nasional
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Kebijakan mengenai pengendalian pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia selama ini, telah menjadi sorotan salah satu pakar yakni Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar.

WowKeren - Saat ini pemerintah Indonesia masih terus berupaya dalam menangani kasus COVID-19 yang telah memasuki tahun kedua. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Salah satu peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diadakan terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi COVID-19.

Menyoroti UU tersebut, Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Agus Surono menyebut dengan memberlakukan peraturan itu, pemerintah bisa menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Dengan UU itu, pemerintah difokuskan pada belanja negara untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian.

"Nah dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang sangat penting," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (4/5). "Berkaitan dengan soal unsur kerugian negara dan mens rea (sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana dalam istilah hukum) yang dalam khasanah delik korupsi bisa diartikan sebagai niat jahat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana."


Menurut Agus, pengelolaan keuangan negara di masa pandemi dan darurat seperti pelaksanaan bantuan sosial tidak dapat dikategorikan sebagai mens rea. Hal itu dikarenakan pengelolaan keuangan pemerintah dalam masa-masa darurat tidak bisa sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut, dalam masa darurat seperti pandemi COVID-19, keputusan pemerintah harus mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya daripada sesuai sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara untuk UU Nomor 2 Tahun 2020 itu dapat menghilangkan adanya unsur kerugian dan mens rea, khususnya soal bantuan sosial.

Hal itu karena unsur kerugian dan mens rea yang dimaksud dalam hukum pidana adalah bentuk penyalahgunaan. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 yang selama ini telah berjalan tidak terdapat penyimpangan.

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia telah mengerahkan seluruh kemampuannya dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Mulai dari pemberian bansos hingga vaksinasi COVID-19 massal secara gratis.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait