Hari Pertama Larangan Mudik, Begini Kondisi Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Larangan mudik 2021 telah berlaku mulai, Kamis (6/5) hari ini. Sejak diberlakukan, sejumlah tempat umum seperti Bandara Soetta terlihat berbeda dari sebelumnya.

WowKeren - Pada larangan mudik 2021 hari pertama, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten terlihat sepi penumpang. Kondisi itu sangat berbeda dengan Rabu (5/5) kemarin, yang diserbu oleh ribuan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.

Pada Kamis (6/5) hari ini, maskapai hanya memberangkatkan satu pesawat. Suasana sepi terlihat dari pelataran Terminal 2 yang merupakan tempat pelayanan bagi penumpang penerbangan domestik. Pukul 07.30 WIB, suasana sepi juga terlihat di area pemeriksaan dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan area check in calon penumpang.

Di sekitar Terminal 2 hanya ada polisi dari Polres Bandara Soetta dan Satgas Penanganan COVID-19 yang berjaga-jaga di area tersebut. Kondisi tersebut tentunya sangat berbeda dengan H-1 larangan mudik 2021 ribuan calon penumpang memadati Terminal 2.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan bahwa hanya ada masing-masing satu pesawat yang diberangkatkan. "Keberangkatan di Terminal 2 masih ada, hanya Batik Air dan Airasia, masing-masing satu flight," ujar Holik, Kamis (6/5).


Holik mengungkapkan jika penerbangan tersebut hanya untuk calon penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian diperbolehkan naik pesawat di musim pelarangan mudik ini. Jadwal keberangkatan pesawat tersebut dimulai dari pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB, sehingga tidak terlihat penumpang yang mengantre.

Sebelumnya, Bandara Soetta khususnya Terminal 2 sempat mengalami lonjakan calon penumpangan pada hari Rabu (5/5) kemarin. Suasana saat itu sangat padat merayap dipenuhi penumpang yang akan melakukan mudik.

Pihak bandara mengungkapkan jika pada saat itu jumlah penumpang mengalami kenaikan mencapai 15 persen. Sementara untuk pergerakan pesawat sendiri mencapai 740 penerbangan baik yang datang maupun pergi.

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru