Bantah Nikah Siri, Target Sate Sianida Akui Cuma Pelanggan Salon Tersangka
AFP/Tim Sloan
Nasional

Penyidik T yang menjadi target takjil sate beracun di Yogyakarta mengaku belum menikah siri dengan tersangka NA (25), berbeda dengan desas-desus yang selama ini berkembang.

WowKeren - Penyidik Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomy, menjadi sorotan karena merupakan target kiriman paket takjil berupa sate yang sudah diracun dengan sianida. Adalah NA (25), seorang pegawai salon yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas aksi yang menewaskan seorang bocah tersebut.

Kasus ini pun semakin menarik diikuti pasca beredar kabar keduanya sudah menikah siri, yang lantas menjadi pemicu rasa sakit hati NA hingga nekat mengirim sate beracun. Namun informasi ini rupanya dibantah oleh Tomy, sebagaimana diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.

Ngadi mengaku masih terus menelusuri berbagai informasi di balik kasus ini. Namun keterangan sementara dari Tomy, ia mengaku hanya sebagai pelanggan salon tempat NA bekerja.

"Hubungannya sebatas itu sebagai pelanggannya. Seperti itu," kata Ngadi di kantornya, Rabu (5/5). "Tapi nanti kita pastikan lagi untuk detailnya."


"Kalau informasi nikah siri akan kita dalami betul tidak informasi dari masyarakat seperti itu," sambungnya. Bahkan untuk menggali informasi soal pernikahan siri ini, Ngadi mengaku bisa saja akan memanggil istri sah Tomy yang sudah dinikahi selama 2 tahun belakangan.

Sedangkan untuk salon tempat NA bekerja, dijelaskan Ngadi merupakan salon pijat dan refleksi. Tomy adalah salah satu pelanggan di salon itu, begitu pula dengan R, seorang pria yang diakui NA sebagai teman yang menurutnya sudah memberikan ide agar menaburkan sianida di sate maut tersebut.

"(NA) curhat per darat (dengan R), tidak lewat HP. Pas ngobrol-ngobrol itu, sambil refleksi tadi," imbuh Ngadi, dikutip dari Kumparan, Kamis (6/5).

Dan seperti disebutkan sebelumnya, Tomy yang dikenal sebagai penyidik beprestasi ini pun terancam mendapat sanksi berkaitan dengan kasus sate sianida. Sanksi akan diberikan jika Tomy terbukti menikah siri dengan NA.

Hukuman disiplin bisa menjerat Tomy jika ia terbukti sudah menikah siri, tepatnya di Pasal 5, 8, 9, dan 13. Hukuman yang diterima pun beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan atau penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait