Polri Ungkap Asal Muasal Revisi UU ITE, Berkaitan dengan Abu Janda
Instagram/permadiaktivis2
Nasional

Menurut penuturan polisi, isu revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) muncul saat Polri menangani kasus tokoh tertentu, seperti Abu Janda.

WowKeren - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengungkapkan asal muasal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi itu muncul saat kepolisian menangani kasus tokoh tertentu, misalnya pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

"Kalau kita lihat kondisi awal, bagaimana saya ikuti Bapak Presiden mengeluarkan (wacana) revisi UU ITE itu setelah sesaat saya mau periksa Abu Janda. Kelihatannya kan di situ," kata Slamet dalam sebuah diskusi daring, Kamis (6/5).

Sebagai informasi, Abu Janda sempat berkicau soal "Islam agama arogan" di Twitter hingga dijerat UU ITE. Dia juga dilaporkan atas dugaan rasialisme terhadap aktivis Natalius Pigai. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait status Abu Janda untuk kasus tersebut.

Isu revisi UU ITE semakin menguat setelah polisi menangkap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Omnibus Law 2020 lalu. Slamet menjelaskan bahwa kasus tersebut seolah memperlihatkan demokrasi Indonesia yang tengah dikriminalisasi UU ITE.


Dia memaparkan, "Historis ke belakangnya, itu ada cerita. Kami menangkap KAMI, mulai dari Jumhur, Anton Permana, itu sudah mulai diisukan bahwa demokrasi ini disekat oleh UU ITE."

Padahal kata dia, UU ITE membutuhkan pembenahan ketika aparat kesulitan mengawasi dan melakukan pemblokiran di dunia maya. Hal itu selaras dengan hasil rapat bersama yang digelar oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beberapa waktu lalu.

Rapat itu menjelaskan bahwa substansi UU ITE tidak dirubah, namun perlu perbaikan dari sisi tata kelola. "Maka kami mengeluarkan virtual police. Ini untuk mengerem dari situasi bahwa kalau orang ini langsung ditangkap," pungkas Slamet.

Sementara itu, revisi UU ITE bergulir setelah Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa aturan ini mengandung banyak pasal karet yang bisa membuat warga saling melapor. Niat tersebut kemudian dikaji oleh Kemenko Polhukam dengan membentuk tim pengarah dan tim pelaksana.

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut UU ITE karena masih sangat dibutuhkan untuk menghukumi dunia digital. "Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Menko Polhukam Mahfud MD, 29 April lalu.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru