Menag Larang Takbir Keliling, Salat Id di Masjid dan Lapangan Cuma Boleh di Zona Hijau-Kuning
Instagram/gusyaqut
Nasional

Ketentuan tentang Salat Idul Fitri dan Takbiran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan tata cara salat Idul Fitri di masa pandemi virus corona (COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

Dalam SE tersebut, diatur pula mengenai kegiatan takbir keliling hingga Salat Id di masjid dan lapangan terbuka. "Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," tutur Yaqut dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Berdasarkan SE tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan takbir keliling karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Meski demikian, takbiran masih boleh digelar di masjid atau musala dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya adalah pelaksanaan takbiran dilakukan secara terbatas dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala. Selain itu, protokol kesehatan juga wajib dijalankan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," demikian kutipan SE tersebut.

Sementara itu, Salat Idul Fitri boleh digelar di masjid dan lapangan terbuka dengan sejumlah ketentuan. Panitia Salat Idul Fitri diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Pemda, Satgas COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas standar protokol kesehatan.

Adapun wilayah yang berstatus zona merah (risiko tinggi COVID-19) dan zona oranye (risiko sedang COVID-19) tidak diperkenankan menggelar Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka. "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang," lanjut SE tersebut.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi jika Salat Idul Fitri digelar di masjid dan lapangan terbuka:

  1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
  2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar-shaf dan antar-jemaah
  3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
  4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan
  6. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
  8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait