MA Perintahkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
mahkamahagung.go.id
Nasional

Hal ini menyusul terkabulkannya permohonan judicial review atau uji materi SKB 3 Menteri tersebut. Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021.

WowKeren - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang seragam sekolah sempat menuai polemik beberapa waktu lalu. Kekinian, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama tersebut dicabut.

Hal ini menyusul terkabulkannya permohonan judicial review atau uji materi SKB 3 Menteri tersebut. Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut," demikian kutipan amar putusan MA tersebut.

SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah itu disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut SKB tersebut.

Terkait hal putusan MA tersebut, pihak Kemendagri menyatakan masih akan mempelajarinya. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengaku bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA.


Apabila salinan sudah diterima, maka akan dibahas dan dikonsultasikan dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Mengingat SKB tersebut melibatkan tiga Menteri yang berbeda sehingga diperlukan adanya diskusi dengan Menteri terkait.

"Saya sudah mendengar soal putusan itu," tutur Benni. "Namun untuk saat ini tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada."

Sebagai informasi, SKB tiga Menteri tersebut memuat enam poin. Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

Kemudian, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Lalu, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru