Polisi Perintahkan 32 Ribu Kendaraan Putar Balik Di Hari Ke-2 Pemberlakuan Larangan Mudik 2021
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Pihak kepolisian membeberkan bahwa selama dua hari larangan mudik berlaku, telah memutar balik puluhan ribu kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai pelaku perjalanan nonmudik.

WowKeren - Larangan mudik 2021 telah berlangsung selama dua hari sejak Kamis (6/5), diberlakukan. Selama dua hari itu masih saja ditemukan masyarakat yang nakal dan nekat melaksanakan mudik.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa telah memutar balik sebanyak 32.815 unit kendaraan di seluruh pos penyekatan di 381 titik dari Sumatra hingga Bali, yang hendak mudik. "Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putar balik karena tidak memenuhi syarat administrasi nonmudik sebanyak 32.815 kendaraan," tutur Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat (7/5) malam.

Meski demikian, volume kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju berbagai provinsi di pulau Jawa juga telah mengalami penurunan sebanyak 70 persen. Sementara untuk kendaraan yang diizinkan melintas adalah angkutan barang.

Sedangkan untuk kendaraan yang menuju arah Bandung lebih kurang turun sebesar 60 persen. Selanjutnya yang menuju arah Merak-Sumatra juga mengalami penurunan sebesar 30 persen.


Lebih lanjut, saat menjaga dan mengawasi penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikupa bersama Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa, ditemukan sebanyak 1.300 kendaraan yang telah diputar balik karena terindikasi mudik. Data tersebut diperoleh dari Kamis hingga Jumat (6-7 Mei) malam.

Istiono berharap larangan mudik 2021 bisa dipatuhi dengan tertib oleh masyarakat, sehingga dapat mengendalikan penyebaran COVID-19. "Saya harapkan pengelolaan pengendalian di lapangan, mobilisasi betul-betul kita lakukan dengan maksimal dan serius untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutup Istiono.

Sebelumnya, di lokasi yang sama, polisi berhasil menangkap sepuluh orang pemudik yang nekat. Mereka tertangkap basah bersembunyi di truk towing milik AHM.

Saat tertangkap, sepuluh orang pemudik beserta sopir truk tersebut diminta untuk melakukan tes antigen di pos penyekatan. Hasil dari tes tersebut menyatakan bahwa mereka semua negatif.

Meski demikian, polisi tetap memberikan sanksi kepada sopir truk berupa tilang. Sementara untuk sepuluh orang pemudik itu diizinkan dengan syarat melakukan karantina mandiri selama lima hari setibanya di kota tujuan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru