Viral Video KPK Intervensi Hakim, Wamenkumham Beri Klarifikasi Begini
Instagram/eddyhiariej
Nasional

Sebuah video yang menyebutkan perilaku tidak etis penyidik KPK oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Eddy Hiariej viral di media sosial. Lantas, seperti apa klarifikasinya?

WowKeren - Baru-baru ini video yang menyebutkan perilaku tidak etis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media massa. Dalam video tersebut, penyidik KPK disebut kerap mengintervensi dan meneror para hakim agar memberi keputusan sesuai keinginan mereka.

"Saya bisa tunjuk itu batang hidung siapa komisioner KPK yang suka menelepon hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara sedang disidangkan. Jadi intimidasi," demikian potongan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Eddy Hiariej, dalam video berdurasi 54 detik yang sedang viral tersebut.

"Sehingga memang 100 persen dari KPK itu bukan pure persoalan hukum, tetapi ada intimidasi, ada teror. Apalagi hakim memeriksa itu punya track record yang buruk. Nah itu menjadi makanan empuk untuk melakukan intimidasi," sambungnya.

Setelah video tersebut viral, Eddy muncul untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, itu adalah video lama dalam acara bedah buku di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. "Video yang beredar adalah video lama, dalam acara bedah buku di kampus UII lama, sekitar 22 Januari 2019," kata Eddy, dilansir dari Antara, Minggu (9/5).

Ia menyayangkan media yang langsung memberitakan isi rekaman tanpa meminta klarifikasi darinya. "Menurut saya, pemberitaan itu sangat tidak etis. Berita yang dimuat diambil sepenuhnya dari video dan informasi media sosial tanpa klarifikasi kepada saya," imbuhnya.


Eddy kemudian menjelaskan bahwa video itu sempat viral pada Agustus-September 2019 jelang revisi UU KPK. Sehingga ia yakin ada oknum tak bertanggung jawab yang sengaja menaikkan video tersebut demi memperkeruh polemik tes ASN KPK.

"Tampaknya ada yang mau mencoba framing video lama yang dikaitkan dengan situasi terkini untuk memperkeruh suasana," terang Eddy.

Maka dari itu, Eddy meminta kepada awak media untuk lebih berhati-hati dalam menulis pemberitaan. Bukan hanya mengejar kecepatan dan jumlah pembaca yang dengan menyajikan berita kontroversial tanpa upaya cek dan ricek.

"Harap pers dalam menerbitkan berita lebih beretika dan bermartabat dan tidak mencari keuntungan semata dengan menghalalkan segala cara, termasuk memperkeruh suasana di tengah perhatian kita bersama untuk menanggulangi Pandemi COVID-19," pungkas profesor hukum tersebut.

Sementara itu, pernyataan lengkap Eddy dalam video tersebut dapat dilihat di kanal YouTube Kasus Hukum Indonesia. Video berjudul "Hakim Keliru Dalam Mengambil Putusan Hukum Irman Gusman" tersebut telah diunggah pada 8 Februari 2019.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait