Muhammadiyah Sambut Baik Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Penggunaan Seragam Sekolah
muhammadiyah.or.id
Nasional

Mahkamah Agung telah membatalkan SKB 3 Menteri soal penggunaan seragam sekolah. Muhammadiyah menyambut baik keputusan tersebut dan berharap pemerintah juga bisa menerima.

WowKeren - Belakangan, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) terkait dengan penggunaan seragam dan atribut keagamaan.

Adapun SKB 3 Menteri itu digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat dengan perkara 17P/HUM/2021. SKB tersebut digugat karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rupanya keputusan MA untuk membatalkan SKB 3 Menteri itu disambut baik oleh Muhammadiyah. Selain itu, Muhammadiyah juga mengapresiasi keputusan MA itu.

"Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah," ujar Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

Guru Besar Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung itu berharap pemerintah bisa menerima keputusan tersebut dengan legowo. Selain itu, diharapkan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas pembatalan SKB tersebut.


Sementara itu, Kemendikbudristek mengaku tengah mempelajari isi putusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri itu. Rencananya, SKB 3 Menteri itu akan mengatur penggunaan seragam kekhususan agama tertentu di jenjang sekolah dasar dan menengah.

"Kemendikbudristek menghargai keputusan ini, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri untuk menyikapi setelah kami menerima naskah putusan MA tersebut," terangnya saat dihubungi oleh Liputan6.com, Selasa (11/5).

Ma mengabulkan gugatan LKAAM Sumatra Barat tentang larangan aturan kewajiban seragam kekhususan agama tertentu. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat," bunyi putusan MA.

Sementara itu, MA telah memerintahkan Menteri Agama sebagai termohon I, Mendikbudristek sebagai termohon II, dan Mendagri sebagai termohon III mencabut SKB tersebut. MA menilai bahwa SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru