Tradisi Petasan Jelang Lebaran Makan Korban, Penjual Terancam Hukuman Mati
AP Photo
Nasional

Idul Fitri kerap diramaikan dengan aksi pembakaran petasan yang sayangnya makin sering memakan korban. Salah satunya terjadi di Kudus dan menyebabkan penjualnya jadi tersangka.

WowKeren - Salah satu kegiatan yang seolah menjadi tradisi di tengah Hari Raya Idul Fitri adalah dengan menyalakan petasan. Namun sejumlah kisah ledakan petasan maut terdengar selama beberapa hari terakhir, salah satunya di Kudus, Jawa Tengah yang sampai menewaskan satu orang.

Selain menyebabkan satu orang tewas, tiga warga lain terluka akibat ledakan petasan maut ini. Dan atas peristiwa ini, polisi menetapkan seorang penjual bahan peledak sebagai tersangka bahkan kini terancam hukuman mati.

Mirisnya, penjual bahan peledak ini sejatinya merupakan petani. "Kita amankan penjualnya dengan inisial AM, profesinya petani dan berkebun," tutur Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma dalam jumpa persnya, Jumat (14/5).

"Hasil pengembangan penyidikan kami bahwasannya membuat mercon (petasan) untuk kepentingan sendiri," imbuh Aditya. "Dan membeli bahannya di Pati."

Polisi mengamankan tersangka di Desa Baleadi, Kabupaten Pati, Kamis (13/5) kemarin. Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan juga sejumlah barang bukti seperti alat peracik petasan dan kertas.


Diterangkan polisi, tersangka sudah berpengalaman meracik petasan karena pernah bekerja di tambang daerah Sukolilo. "Dulu pernah bekerja di tambang daerah Sukolilo. Lalu tersangka mulai menjual petasan sejak dua tahun belakangan.

Tersangka berinsial AM tersebut mengaku sudah menjual bahan peledak untuk pembuatan petasan selama 2 tahun terakhir, terutama saat bulan ramadan. Biasanya ia menjual satu kilogram bahan peledak seharga Rp150 ribu.

"Kemarin 6 kilogram. Satu kilo Rp150 ribu. Ke daerah sana sendiri," ujar AM yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. "Kalau pemuda (Karangrowo) itu belinya 2,2 kilogram."

Atas peristiwa ini, tersangka pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," pungkas Aditya.

Sebelumnya insiden serupa juga sempat terjadi di beberapa daerah. Seperti tewasnya 3 pemuda di Kebumen atau seorang warga Kediri yang sampai tewas terbelah karena dahsyatnya ledakan racikan petasan pada Rabu (12/5) kemarin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru