Tak Patuhi Prokes, Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara untuk Kasus Kerumunan Megamendung
AP Photo
Nasional

Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung yang digelar pada Senin (17/5). Simak tuntutan lengkap jaksa berikut ini.

WowKeren - Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). Ia diyakini telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mengalangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Senin (17/5).

Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Menurut jaksa, Habib Rizieq telah menghadiri acara yag digelar di pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Ia juga diyakini melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalani selama 14 hari.


"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," terang jaksa.

Jaksa juga berpendapat bahwa Habib Rizieq tidak berupaya untuk membubarkan 3 ribu orang yang menyambutnya di sana. Alih-alih menerapkan prokes, ia disebut bergabung dengan kerumunan selama berjam-jam.

Jaksa memaparkan, "Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut, terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3 ribu orang yang hadir. Baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren."

Karena perbuatannya tersebut, Jaksa menganggap Habib Rizieq telah melanggar keputusan Bupati Bogor terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.

Sementara itu, Habib Rizieq didakwa dengan sejumlah pasal dalam kasus tersebut. Mulai dari UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah hingga pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait