2 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Dalam Kasus Perahu Terbalik Di Kedung Ombo Yang Tewaskan 9 Korban
Nasional

Buntut dari peristiwa nahas yang menimpa perahu fiber di Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, polisi memanggil delapan orang untuk diperiksa dan dua di antaranya berpotensi menjadi tersangka.

WowKeren - Sebuah peristiwa nahas menimpa perahu fiber di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (15/5). Perahu yang ditumpangi oleh sejumlah wisatawan tersebut terbalik dan memakan korban.

Akibat dari peristiwa terbaliknya perahu yang menewaskan sembilan orang itu, delapan orang diperiksa oleh Polres Boyolali. Dua di antaranya berpotensi menjadi tersangka. "Terkait kejadian kecelakaan air di Waduk Kedung Ombo, kita telah memeriksa delapan orang saksi," terang Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, Senin (17/5).

"Dari pemeriksaan kita mengarah untuk dua orang tersangka, berpotensi bisa jadi tersangka," lanjutnya. "Yang pertama, yang mengemudikan perahu, kita sangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Pada saat kejadian, perahu tersebut dikemudikan oleh seorang anak yang masih di bawah umur yakni berinisial G usia 13 tahun. Sementara yang berpotensi menjadi tersangka kedua yakni pemilik warung apung itu.


"Kedua (yang berpotensi menjadi tersangka), pemilik warung apung, itu kan yang menyuruh si anak (G) untuk bekerja mengangkut penumpang itu," jelas Eko. "Sedangkan anak ini masih di bawah umur, jadi bisa kita kenakan pasal mempekerjakan anak di bawah umur."

Adapun delapan orang tersebut yang diperiksa yakni pengemudi perahu, pemilik warung apung, ketua RT setempat, Kepala Dusun, Kepala Desa Wonoharjo. Kemudian pihak dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana dan Karang Taruna setempat.

Terkait penanganan pemeriksaan terhadap pengemudi perahu yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan minta pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka.

"Kemungkinan tersangka itu bisa lebih dari satu," ungkap Morry. "Kemungkinan ya, saya bicara 50 persen probabilitas itu bisa lebih dari satu."

Menurut Morry, dalam peristiwa perahu terbalik itu juga ada dua pelanggaran. Pertama, pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yakni melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Kedua, pelanggaran protokol keselamatan yakni perahu tidak dikemudikan oleh orang yang memiliki kompetensi dan juga tidak ada standar keselamatan seperti jaket pelampung.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait