Periode Larangan Mudik Selesai, Ini Aturan di Masa Pengetatan Perjalanan Hingga 24 Mei
Flickr/basibanget
Nasional

Pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Kebijakan pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

WowKeren - Masa larangan mudik Lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021 lalu. Namun demikian, pengetatan perjalanan masih akan berlaku sejak 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang. Adapun kebijakan pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi misalnya, diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Satgas COVID-19 daerah akan melakukan tes COVID-19 acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan umum. Kemudian pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR, antigen, atau GeNose maksimal 1x24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia.

Adapun perjalanan darat dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat bebas COVID-19. Namun tes COVID-19 acak tetap akan dilakukan di sejumlah wilayah dan rest area.


Untuk pelaku perjalanan transportasi laut, mereka wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain surat tersebut, penumpang transportasi laut juga diberi opsi lain mengikuti tes GeNose C19 yang tersedia di sejumlah pelabuhan.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan penyeberangan laut juga akan diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia. Namun pelaku perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi tak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19.

Kemudian untuk pelaku perjalanan udara diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19, baik tes antigen maupun PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga dapat mengikuti tes GeNose C19 di bandara.

Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Namun pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Apabila penumpang telah menunjukkan surat bebas COVID-19 namun masih menunjukkan gejala, maka ia tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Penumpang bergejala tersebut wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait