Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi yang menimpa eks Mensos Juliari. Dalam sidang itu, jaksa KPK mengajukan sejumlah pertanyaan kepada mantan sekretaris Juliari.
- Wahyu
- Rabu, 19 Mei 2021 - 16:30 WIB
WowKeren - Pada Rabu (19/5), Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sekretaris Mensos Juliari, Selvy Nurbaity sebagai saksi.
Pada sidang tersebut, jaksa KPK mencecar Selvy dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya. Jaksa mengajukan pertanyaan ke Selvy terkait dengan penerimaan uang di rekeningnya yang diterima dari office boy (OB) Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar ratusan juta rupiah.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi ke Selvy tentang sosok Pitra Yusuf Safriza. Selvy mengaku bahwa dirinya mengenal Pitra sebagai OB Kemensos, kemudian jaksa melanjutkan pertanyaan mengenai uang yang ditransfer kepadanya. "Ini ada saudara terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saudara?" tanya jaksa KPK.
Kemudian Selvy menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah itu diterimanya sebagai dana operasional menteri (DOM). Akan tetapi, jaksa kembali menanyakan kebenaran terkait uang itu, karena pihaknya merasa alasan yang dibuat Selvy tidak masuk akal.
Selvy lantas menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkannya kepada OB, sehingga ketika dirinya membutuhkannya tidak perlu pergi ke bank. Namun, lagi-lagi jaksa mencecarnya dengan pertanyaan karena berdasarkan bukti yang diterima, tidak ada data transfer dari rekening Selvy ke menteri.
Jaksa KPK kemudian mengungkapkan bahwa Selvy memiliki tiga rekening bank. Berdasarkan dari catatan uang masuk di rekening bank milik Selvy, Pitra Yusuf beberapa bulan sekali hingga tiap minggu mengirimkan uang kepadanya. Nominal yang dikirimkan pun cukup besar yakni puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"(Barang Bukti) BB 393, ini ada Pitra Yusuf (mengirim) Rp100 juta, terus ada lagi tanggal 13, Rp50 juta, ada lagi tanggal 21, Rp45 juta," terang jaksa.
Lebih lanjut, ternyata ada tiga OB lain yang juga turut mengirim uang ke Selvy dalam jumlah besar. Ketiga OB tersebut yakni Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati, yang mengirim uang kepadanya di tahun 2020.
"Ini Agus Gunawan juga (mengirim) jumlah Rp95 juta, M Arifin ini ada Rp60 juta, Pitra Yusuf Safrizal Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, Pitra Yusuf Rp30 juta," beber jaksa. "Risnawati ini ada Rp30 juta, Rp50 juta, Putra Yusuf Safrizal (pada) Oktober Rp50 juta, 11 November Rp40 juta, M Arifin 17 November Rp40 juta, Pitra Yusuf ada lagi 25 November Rp30 juta, dan 1 Desember Rp96 juta."
(wk/wahy)