Usia Tak Lagi Jadi Prioritas di Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021
pexels.com/Kobe -/Ilustrasi
Nasional

Sebagai informasi, tahun lalu Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi menggunakan seleksi utama dengan dasar usia dan sempat menuai protes orangtua.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta telah menyusun sejumlah aturan terkait Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun PPDB DKI 2021 akan dibuka mulai bulan Juni mendatang untuk semua jenjang pendidikan.

Berdasarkan Pergub tersebut, terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Antara lain jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, jalur afirmasi dengan kuota 5 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota 2 persen.

Selain itu, kriteria usia juga kembali digunakan dalam PPDB DKI jenjang SMP dan SMA tahun ini. Hanya saja, kriteria usia tidak menjadi prioritas tahun ini.

Jalur zonasi yang memiliki kuota paling besar di PPDB DKI tahun ini ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik baru. Zona prioritas pertama didasarkan pada RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.


Lalu zona prioritas kedua didasarkan pada RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah. Zona prioritas ketiga didasarkan pada kelurahan domisili calon peserta didik baru sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Pergub 32/2021, apabila jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar lewat jalur zonasi melebihi kapasitas, maka akan dilakukan seleksi lanjutan. Para calon peserta didik akan diurutkan berdasarkan usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Untuk PPDB DKI jenjang SD, kuota jalur zonasi mencapai 73 persen. Adapun jalur zonasi di PPDB jenjang SD ini ditentukan berdasarkan letak domisili calon peserta didik baru dibandingkan dengan zona berbasis kelurahan.

Sebagai informasi, sistem zonasi PPDB DKI tahun lalu menggunakan seleksi utama dengan dasar usia. Hal ini menuai sempat menuai protes keras dari kalangan orangtua karena PPDB mengutamakan peserta didik yang usianya lebih tua.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait