John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Usai Terbukti Lakukan 2 Tindak Pidana
Nasional

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Refra alias John Kei usai terbukti melakukan dua tindak pidana.

WowKeren - John Refra alias John Kei akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hukuman itu dijatuhkan setelah John Kei terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni membujuk melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan.

Dalam kasus ini, John Kei melanggar sejumlah pasal berbeda. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, dilansir dari Detik.com, Kamis (20/5).

Eko menjelaskan, "John Kei terbukti melakukan 2 tindak pidana. Pertama membujuk melakukan pembunuhan berencana. Kedua, membujuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat."


Selain John Kei, hakim juga menjatuhkan vonis kepada enam anak buahnya. Mereka dijatuhi hukuman berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

Rinciannya adalah, Henra Yanto Notanubun (13 tahun penjara), Bony Haswerus Sedubun (13 tahun penjara), Samuel Rahanbinan (13 tahun penjara (13 tahun penjara), Bukon Koko Bukubun (14 tahun penjara), Yeremias Farfarhukubun (13 tahun penjara) dan Daniel Hendrik F Far Far (15 tahun penjara).

"Yang lainnya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama serta memiliki senjata tajam. Vonisnya variatif. Ada yang 13, 14 dan 15 tahun," tandas Eko.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena membutuhkan uang sebesar Rp 1 miliar. Ia berjanji akan mengembalikan sejumlah Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan. Namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga John Kei bebas dari LP.

John Kei kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei. Pada 21 Juni 2020, anak buah John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Insiden berdarah akhirnya terjadi sekitar pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan anggota Nus Kei yakni Yustus Corwing tewas dan Frengky Rongel mengalami luka berat.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait