Gaji ke-13 PNS Tetap Cair Bulan Depan, Tapi Tukin Dipangkas Demi Penghematan
Twitter/BKNgoid
Nasional

Kemenkeu menegaskan gaji ke-13 untuk PNS akan tetap cair bulan Juni mendatang. Namun gaji ke-13 ini akan cair tanpa tunjangan kinerja (tukin) demi penghematan.

WowKeren - Berbeda dari tahun lalu, PNS pada 2021 juga berhak menerima gaji ke-13. Kendati demikian, ternyata ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah, termasuk dengan memangkas komponen tunjangan kinerja.

Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat surat bernomor S-408/MK.02/2021. Dalam surat itu, Sri Mulyani menyerukan agar dilakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021 mengingat Indonesia sudah merugi cukup besar tahun sebelumnya.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutur Sri Mulyani dalam suratnya, dilansir dari Kumparan, Jumat (21/5). "Diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2021."

"Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU)," imbuh isi surat tersebut. "Sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13."


Keberadaan surat ini langsung menuai banyak protes dari abdi negara yang merasa haknya kembali dipangkas. Namun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, meluruskan bahwa sejak awal THR serta gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan tanpa memperhitungkan tukin.

Surat itu, tutur Rahayu, hanya supaya setiap kementerian/lembaga menyampaikan penghematan belanjanya. Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS pun akan tetap cair bulan Juni 2021 tanpa tukin, sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

"Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan," jelas Rahayu. "Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Ini ya sesuai rencana."

Lebih jauh dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, besaran gaji ke-13 PNS sama seperti THR. Karena itulah anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama besarnya, yakni senilai Rp30,8 triliun.

"Sesuai dengan PP. Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama," terang Isa. Sebanyak Rp7 triliun disalurkan untuk PNS kementerian dan lembaga pemerintah pusat, sedangkan Rp14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara sisanya Rp9 triliun untuk pensiunan abdi negara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru