Berdasarkan keterangan Kemenkominfo pada Jumat (21/5), sebanyak 2 dari 3 tautan yang memuat 279 juta data pribadi penduduk Indonesia sudah diblokir. Begini penjelasan Kemenkominfo selengkapnya.
- Elvariza Opita
- Jumat, 21 Mei 2021 - 16:20 WIB
WowKeren - Indonesia digegerkan dengan temuan praktik jual beli data kependudukan di laman peretas. Tak main-main, ada 279 juta data penduduk Indonesia yang diperjualbelikan, termasuk milik warga yang sudah meninggal dunia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun sudah mengonfirmasi sebanyak ratusan ribu data di antaranya diduga kuat bocor dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantas sehari setelah heboh bocor data ini ramai di lini masa, apa saja yang sebenarnya sudah dilakukan Kemenkominfo?
Kepada awak media, Kemenkominfo mengaku sudah mengajukan pemblokiran terhadap dua dari tiga situs pengunduhan jutaan data penduduk Indonesia yang bocor tersebut. "Sampai dini hari tadi sudah ada dua tautan yang telah diputus aksesnya," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Kedua situs yang telah diputus aksesnya adalah dari bayfiles.com dan mega.nz. Sedangkan satu tautan lagi, yakni anonfiles.com, disebut Dedy masih dalam upaya pemutusan akses.
"Kami mendesak dengan sangat serius kepada pengelola website tersebut," kata Dedy. "Untuk segera melakukan takedown atau pemutusan akses."
Perihal bocor serta praktik jual beli data ini, tutur Kemenkominfo, masih dalam investigasi lebih lanjut. Langkah ini diklaim sudah sesuai dengan PP 71.
Lantas apakah akun Kotz yang memperjualbelikan data di forum peretas itu bisa dijerat dengan hukum Indonesia? Ditegaskan Dedy, berdasarkan UU ITE Pasal 30, 32, dan 36, maka Kotz seharusnya bisa dipidana meski ada di luar negeri.
"Perlu dicatat bahwa siapapun pelaku dari pembocoran data pribadi ini, baik berada di dalam Indonesia maupun di luar negeri dia tetap dapat dijerat oleh produk hukum Indonesia," terang Dedy. "Karena UU ITE bersifat ekstrateritorial."
Hanya saja sampai saat ini belum banyak informasi yang bisa disampaikan soal sosok di balik akun Kotz. Kemenkominfo hanya bisa menyampaikan bahwa akun tersebut memang kerap menjual dan membeli data-data pribadi, termasuk dari negara lain.
Saat ini Kemenkominfo masih menelusuri kebenaran perihal 279 juta data yang diperjualbelikan oleh akun Kotz tersebut. Sebab data yang dimiliki BPJS Kesehatan pun hanya sebanyak 220 juta.
"Untuk klaim sebanyak 279 juta itu juga kita harus sangat hati-hati. Karena BPJS Kesehatan itu hanya memiliki data sekitar 220 juta data lebih, bukan 279 juta data," jelas Dedy.
"Artinya ini mungkin pelakunya satu orang, dua orang, dan seterusnya. Kami tidak ingin menyampaikan sebelum ada bukti kuat terkait dengan klaim 279 juta yang beredar tersebut," pungkasnya.
(wk/elva)