Anak anggota DPRD Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun. Menanggapi hal itu, Kementerian PPPA meminta polisi untuk memberikan hukuman maksimal.
- Wahyu
- Jumat, 21 Mei 2021 - 16:20 WIB
WowKeren - Kasus kriminal pencabulan terhadap seorang remaja kembali terjadi di Indonesia. Salah seorang anak anggota DPRD Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.
Sebelumnya, tersangka yang berinisial AT sempat kabur saat menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, saat ini AT dikabarkan telah menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.
Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Nahar ingin agar polisi dapat memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk hak dari sang korban.
"Yang jadi konsen kita lagi juga memastikan korban ini juga dapat hak, mendapatkan layanan sebagaimana mestinya," tutur Nahar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5). "Karena begini, kasus ini sesungguhnya bisa diberikan hukuman maksimal."
Nahar menginginkan pelaku pemerkosaan itu mendapatkan hukuman maksimal yaitu kebiri kimia atau hukuman mati. Hal itu dikarenakan dampak dari perbuatannya membawa efek yang buruk bagi korban.
"Karena dampak dari persetubuhan, dari praktek apapun namanya ya yang pasti kan sudah ada unsur persetubuhannya di situ," lanjut Nahar. "Kemudian dampaknya di situ kan ada positif diduga ada penyakit (sama sering tertawa dan nangis sendiri). Nah dua unsur itu yang memberatkan ketika menggunakan UU Nomor 17 itu bisa diancam kebiri bahkan hukuman mati."
"Ini kan dia pakai juga kan, disodorin ke orang lain juga kan," imbuhnya. "Sempurna itu, bisa double-double itu, berlapis itu. Kalau saya rekomendasinya kebiri, karena sudah memenuhi unsur ayat 5."
Lebih lanjut, Nahar berharap polisi menggunakan dua pola dalam kasus pemerkosaan tersebut. Adapun dua unsur itu yakni penegakan hukum harus tuntas dan perlindungan terhadap korban.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menaikkan status terduga pelaku pemerkosaan serta perdagangan remaja di Bekasi sebagai tersangka. "Sudah (naik jadi tersangka statusnya)," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (20/5).
(wk/wahy)