Juru Bicara Presiden Jokowi Enggan Komentari Wacana Pelat Khusus Bagi DPR RI
Instagram/fadjroelrachman
Nasional

Belakangan, tersiar kabar bahwa anggota DPR RI akan memiliki pelat nomor kendaraan khusus, bahkan sudah ada yang menggunakannya. Terkait hal tersebut, Jubir Presiden Jokowi enggan memberikan tanggapan.

WowKeren - Anggota DPR RI diketahui akan mendapatkan pelat khusus. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa beberapa anggota DPR RI dan pimpinan komisi saat ini telah menggunakan pelat khusus itu.

Mengetahui hal itu, Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman enggan memberikan tanggapan terkait pelat khusus untuk DPR RI. Ia pun lantas meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian yang mengatur pelat khusus itu. "Ditanyakan (pelat khusus DPR RI) ke Humas Polri ya," tutur Fadjroel saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya berinisiatif membuat pelat khusus tersebut bertujuan untuk memantau anggota dewan ketika berkendara. Hal itu juga disebabkan oleh banyaknya anggota dewan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat suka melewati jalur busway.


"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR," jelas Dasco kepada wartawan, Jumat (21/5). "Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau."

Selain itu, dengan adanya pelat khusus tersebut, anggota dewan menjadi lebih mudah dikenali. Artinya bahwa kendaraan anggota dewan menjadi lebih mudah dikenali ketika sedang menghadapi bahaya, seperti teror bom.

"Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak," tandas Dasco. "Dan kemudian ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sembunyi dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan."

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa pelat nomor khusus itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri. Seluruh anggota DPR RI periode 2019-2024 disebut akan menggunakan pelat khusus tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru