Kominfo Blokir Forum Peretas Buntut Bocor 279 Juta Data Penduduk, Hacker Bisa Dijerat UU ITE?
Official Site
Nasional

Kemenkominfo memblokir 3 tautan dan forum peretas 'Raid Forum' menyusul heboh bocornya data 279 juta penduduk Indonesia, termasuk warga Tanah Air yang sudah meninggal dunia.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat menyelesaikan masalah kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia di forum peretas. Sejauh ini Kominfo menduga kuat sebanyak seratusan ribu data di antaranya berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan pemblokiran beberapa situs. Usai memblokir dua dari tiga tautan yang disebut-sebut menyimpan ratusan juta data tersebut, Kemenkominfo juga akan memblokir Raid Forum, situs web forum peretas yang menjadi asal-muasal munculnya kasus kebocoran data ini.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengungkap bahwa pihaknya tengah dalam upaya pemblokiran situs Raid Forum. Pasalnya forum peretas tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia.

"Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia," terang Dedy dalam sebuah keterangan tertulis, dikutip dari kumparanTECH, Sabtu (22/5). "Sehingga website tersebut termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran."

Dan kini ketiga tautan yang memuat data penduduk itu pun sudah diblokir semua oleh Kemenkominfo. "Tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com ke semuanya telah dilakukan pemblokiran," papar Dedy.


Menurut Dedy, forum peretas itu sudah melanggar UU ITE dan PP 71. Selain itu juga melanggar Permenkominfo soal Perlindungan Data Pribadi.

Lantas bisakah peretas yang bersangkutan dijerat dengan hukum-hukum Indonesia? Menurut Dedy, berdasarkan UU ITE Pasal 30, 32, dan 36, maka Kotz sang peretas yang memperjualbelikan data tersebut bisa dipidana meski ada di luar negeri.

"Perlu dicatat bahwa siapapun pelaku dari pembocoran data pribadi ini, baik berada di dalam Indonesia maupun di luar negeri dia tetap dapat dijerat oleh produk hukum Indonesia," kata Dedy. "Karena UU ITE bersifat ekstrateritorial."

Namun demikian, rupanya forum peretas Raid tersebut masih bisa diakses hingga kini, walau harus menggunakan Virtual Private Network (VPN). "Ini upaya optimal yang bisa kita lakukan sejauh ini," jelas Dedy ketika dikonfirmasi soal masih bisanya forum peretas tersebut diakses.

Di sisi lain, Bareskrim Polri pun ikut turun tangan menangani masalah ini. Termasuk dengan membentuk tim khusus hingga hendak memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Senin (24/5) besok.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait