Firli Bahuri Disebut Minta BAP Kasus Tanjungbalai, KPK Beri Klarifikasi
YouTube/UNNES
Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan berupaya mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus suap Tanjungbalai yang turut menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lantas, seperti apa klarifikasi KPK?

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan berupaya mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus suap Wali Kota Tanjungbalai yang turut menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Setelah pemberitaan itu meluas, KPK langsung memberikan klarifikasi.

Menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Firli meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu, bukan BAP kasus Tanjungbalai. Permintaan serupa juga dibuat oleh pimpinan KPK lainnya.

Menurut Ali, berita acara hasil ekspose memiliki peran yang cukup penting. Hal itu dibutuhkan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose suatu perkara pernah digelar oleh pimpinan sebelumnya.

"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai," kata Ali, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (24/5).

Dia menambahkan, "Adanya kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan"


Setelah itu, sekretaris Firli meminta penyidikan berita acara ekspose kepada Kasatgas penyelidikan. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikirimkannya hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.

"Penjelasan ini diberikan untuk klarifikasi pemberitaan di media. Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," terang Ali.

Sementara itu, Firli sudah membantah tudingan tersebut dengan menyebutnya sebagai fitnah. "Ini lagi-lagi fitnah. Fitnah apa lagi yang mau disampaikan? Saya tidak pernah meminta BAP perkara Tanjung Balai," kata Firli, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan penyidik KPK bernama Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

Nama Lili ikut terseret setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapat informasi bahwa M. Syahrial berusaha menghubungi Lili untuk membahas kasusnya. Lili sendiri sudah membantah kaitannya dengan kasus ini.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru