Satgas Sebut Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal Jadi Refleksi Untuk Lebih Hati-Hati
pixabay.com/ilustrasi
Nasional

Kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal yang belakangan mencuat, tentunya meresahkan masyarakat. Satgas COVID-19 menyebut kasus tersebut sebagai refleksi pihak penyelenggara untuk lebih berhati-hati.

WowKeren - Belakangan, masyarakat diresahkan dengan adanya isu jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal. Praktik ilegal itu terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Mirisnya, praktik ilegal ini dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, Satgas COVID-19 meminta agar kegiatan jual beli vaksin secara ilegal bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara vaksinasi di daerah terkait pengawasan, serta masyarakat agar lebih cermat lagi. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pun meminta agar peristiwa itu menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 di daerah, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Untuk memantau baik mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pascavaksinasi yang juga meliputi monitoring Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," tutur Wiku dalam konferensi pers, Selasa (25/5).

Wiku menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 secara ilegal tidak bisa dibenarkan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut tidak resmi dan menyalahi aturan. Selain itu, kegiatan vaksinasi COVID-19 sendiri merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia.


Selanjutnya, Ketua Tim Pakar COVID-19 itu juga meminta agar masyarakat bisa lebih cermat dalam mengikuti kegiatan vaksinasi dengan melihat penyelenggaranya. Kemudian juga perlu diperhatikan terkait dengan sertifikat yang sesuai.

"Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi melalui pengamatan dari penyelenggara yang resmi, serta bentuk sertifikat yang sesuai," terang Wiku. "Dan hanya dikeluarkan resmi oleh pemerintah baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan maupun melalui program vaksinasi massal."

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum dokter dan ASN. Polisi mengungkapkan bahwa mereka meraup untung sebesar Rp238 juta.

Adapun empat tersangka dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 itu adalah SW selaku agen properti perumahan, IW seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut. Kemudian yang terakhir adalah SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238,7 juta dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32,5 juta," terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait