Wamenkumham Ungkap Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri Terkait Pasal Penghinaan di RKUHP
Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Nasional

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej memberikan penjelasan terkait pasal penghinaan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

WowKeren - Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tengah menuai banyak sorotan. Salah satunya adalah pasal pidana untuk penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, pasal tersebut sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kekinian, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej memberikan penjelasan terkait pasal penghinaan tersebut.

Menurut Eddy, pasal tersebut merupakan delik aduan dan berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK. Karena telah menjadi delik aduan, tutur Eddy, maka Presiden dan Wapres harus membuat laporan terlebih dahulu.

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," paparnya usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (9/6). "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah Presiden atau Wakil Presiden."


Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan tersebut dibuat untuk melindungi harkat dan martabat, bukan sebagai pejabat publik. Yasonna juga menegaskan bahwa pasal penghinaan tersebut tidak ditujukan untuk orang yang mengkritisi kinerja Presiden, Wapres, maupun pejabat negara.

Ia memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan kritik seluas mungkin. "Bila perlu pakai mekanisme konstitusional juga ada kok," tegas Yasonna dalam Rapat Kerja.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan kebebasan yang kebablasan bukanlah sebuah kebebasan. "Itu anarki Pak, emang kita mau ke sana? Saya kira harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," tegas Yasonna.

Menurut Yasonna, RKUHP ini telah disosialisasikan ke masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Masyarakat disebut menerimanya dengan baik dan memberikan respons positif.

"RUU KUHP saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di DKI Jakarta, tentang RUU KUHP," tandas Yasonna. "Dan mendapat respons positif bagi masyarakat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru