Pembahasan RUU PDP Terhenti, Begini Penjelasan Pimpinan DPR RI
Pixabay
Nasional

Beberapa waktu yang lalu, Indonesia sempat mengalami kebocoran data penduduk yang diperjualbelikan di situs peretas. Melihat kejadian itu, pemerintah langsung kembali membahas RUU PDP.

WowKeren - Belakangan, pemerintah tengah membahas terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Terlebih lagi setelah adanya peristiwa kebocoran data WNI yang terjadi beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, pembahasan RUU PDP saat ini terhenti karena telah melewati masa pembahasan. Pimpinan DPR RI bakal membahas kelanjutan RUU PDP di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Jadi kemarin sudah perpanjangan 2 kali, oleh karena itu kemarin waktu Komisi I meminta perpanjangan soal pembahasan PDP,"tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (10/6). "Maka pimpinan meminta waktu untuk mengevaluasi sejauh mana pembahasan yang sudah dibahas oleh Komisi I."

"Dan setelah diadakan evaluasi, kemungkinan besar dalam Bamus terdekat kita akan minta kepada Komisi I untuk segera memulai kembali pembahasan PDIP," lanjutnya. "Dilihat dari hasil evaluasi apa yang sudah dikerjakan oleh Komisi I memang sudah mencapai target sebenarnya, tetapi kemarin itu banyak libur, terkendala. Sehingga pembahasannya menjadi terhambat."


Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat dengan Bamus terkait RUU PDP yang kemungkinan akan diselenggarakan pada minggu depan. Dalam rapat tersebut akan membahas materi yang dimuat dalam RUU PDP. "Kesimpulan kami, kemungkinan besar dalam Bamus terdekat kita akan minta Komisi I untuk segera menyelesaikan pembahasan PDP," terang Dasco.

"Justru kemarin setelah kami evaluasi antara yang sudah dikerjakan dan waktu yang diberikan, dan juga mengingat ada perkembangan terbaru, disinyalir ada kebocoran data," papar Dasco. "Bila perlu mereka waktu reses, mereka akan tetap kami minta untuk mengerjakan pembahasan."

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR. Ia menerangkan bahwa pihaknya saat ini belum bisa untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.

"Jadi belum mendapatkan izin waktu untuk membahas," tutur Meutya. "Kita menunggu dari pimpinan DPR."

"Kalau pimpinan DPR sudah bilang oke, baru kita lanjutkan pembahasan RUU PDP," jelasnya. "Sekarang kita belum boleh rapat resmi karena statusnya itu kemarin kan masa sidangnya sudah melewati dua, jadi perpanjangan harus izin pimpinan DPR."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru