Dijadwalkan Hari Ini, Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Untuk Megawati Tuai Protes
pdiperjuangan.id
Nasional

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan tak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi, melainkan doktor kehormatan.

WowKeren - Gelar Profesor Kehormatan yang akan diberikan Universitas Pertahanan (Unhan) untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada Jumat (11/6) hari ini menuai kontroversi. Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritong menyatakan bahwa butuh proses panjang dan berliku untuk memperoleh gelar profesor, jenjang pendidikan yang harus ditempuh adalah S3 (doktor).

"Profesor madya saja, akademisi harus memiliki kumulatif angka kredit (KUM) 850," papar Jamiluddin kepada JPNN.com, Kamis (10/6). "Sementara untuk profesor penuh diperlukan KUM 1000."

Selain memiliki KUM yang cukup, para akademisi juga harus menulis artikel yang dimuat di Scopus untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi tersebut. "Saat ini banyak akademisi belum memperoleh jabatan profesor karena terganjal pada pemuatan artikel di Scopus," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Jamiluddin menilai pemberian gelar profesor kepada orang yang tidak melalui proses tersebut melukai para akademisi. Menurutnya, moral akademisi bisa-bisa menurun melihat kondisi tersebut.


Pemberian gelar profesor kepada Megawati juga dinilainya terkesan politis. Oleh sebab itu, ia meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk turun tangan.

"Para akademisi semakin kecewa karena melihat secara vulgar aspek akademis sudah berbaur dengan sisi politis," tuturnya. "Sudah saatnya aspek politis dipisahkan secara tegas dengan aspek akademis dalam pemberian profesor."

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan tak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi. "Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam kepada CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa gelar kehormatan dari perguruan tinggi dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai berjasa atau memiliki karya luar biasa. Gelar doktor kehormatan tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap (GBTT).

Penerima gelar doktor kehormatan akan menyandang gelar Dr. (H.C.) yang ditempatkan di depan nama penerima dan tidak disertai dengan gelar profesor (Prof). Namun berdasarkan undangan peliputan sidang senat di Unhan, Megawati bakal menyandang gelar Prof. Dr. (H.C) di depan namanya setelah mengikuti pengukuhan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait