Jemaah Tarik Kembali Uang Pelunasan Haji Tak Akan Kehilangan Nomor Antrean
Twitter/AP_Images
Nasional

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman, mengungkapkan total sudah ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian pelunasan Bipih hingga Kamis (20/6)

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah membatalkan keberangkatan jemaah haji Tanah Air tahun 2021 ini. Jemaah yang telah melunasi dana haji pun dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy lantas memastikan bahwa jemaah tidak akan kehilangan nomor antrean meski menarik kembali dana pelunasan hajinya. Hurriyah menegaskan bahwa isu nomor antrean berisiko hilang jika jemaah menarik kembali dana pelunasan adalah kabar bohong alias hoaks.

"Itu hoaks dan sudah dikonfirmasi oleh Kominfo," ujar Hurriyah dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/6).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman, mengungkapkan total sudah ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian pelunasan Bipih hingga Kamis (20/6) kemarin. "Sepekan pembatalan keberangkatan ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," jelas Ramadan dalam keterangan tertulis.


Menurut Ramadan, pihaknya akan langsung memproses pengajuan pengembalian pelunasan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing," papar Ramadan.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji (Siskohat) Kementerian Agama, tercatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melunasi dana haji. Adapun opsi jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.

Untuk jemaah haji reguler, permohonan pengembalian dana dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mereka mendaftar. Sedangkan jemaah haji khusus dapat mengajukan permohonan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mereka mendaftar.

"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," papar Ramadan.

Di sisi lain, Indonesia telah membatalkan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi, hal tersebut berimbas pada makin panjangnya daftar antrean.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait